Jumat, 05 Februari 2016

Persyaratan Membuat SKCK dan Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Sejujurnya saya udah nyaris ga kepikiran untuk bekerja lagi kecuali kalau kompensasinya menggiurkan. Saya maunya bisnis online. Tapi berhubung saya pemula dan masih bingung di sana-sini, saya belum bisa mengandalkan pemasukan dari jualan. Jadi yah, pas ada saudara yang menginfokan lowongan dan meminta saya memasukkan lamaran termasuk SKCK dan kartu kuning, saya turuti saja. Siapa tahu kalau saya diterima, bisa bantu orangtua biayai kuliah adik-adik *kakak baik hati*.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lebih dikenal dengan nama surat kelakuan baik. Hmm.. kalau soal kelakuan baik, kenapa ya ga bisa dikeluarkan sama suami aja? Kan suami tahu kita baik. Kalau ga baik ya ga akan dinikahi kan? 

Ok skip.


MEMBUAT SKCK
Ternyata mengurus SKCK ini prosesnya panjaaaaang. Meski begitu, kalau lancar ga sampai sehari juga jadi. 


Awalnya minta surat keterangan dari RT dan RW. Untuk mendapatkan tanda tangan pak RT, saya dibantu ibu mertua (makasih, Mamah!). Terus dengan diantar suami saya minta tandatangan pak RW, lalu cuss ke Kelurahan. Di Kelurahan, surat keterangan itu 'berubah' jadi surat keterangan baru, yang mesti ditandatangani oleh Lurah, Camat, Danramil, dan Kapolsek. 

Hmm.. pantas saja saudara menyarankan suami cuti sehari untuk menemani saya 'tour'. Ga mungkin banget kalau saya sendiri ngider-ngider. Udah ga tau lokasi instansi-instansi itu, ga tau jalan pula! Alhamdulillah suami dapat izin dari kantornya untuk absen sehari.

Alhamdulillah lagi, proses minta tanda tangan itu sangat mudah dan ga pake lama. Kalaupun ada yang ngantri, sedikit banget. Ga perlu berkas apapun. Ga ada kewajiban bayar apapun. Cuma pas sampai di Polsek, kami baru tahu kalau untuk mendapatkan SKCK perlu 7 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. Satu lembar foto diserahkan di Polsek, sisanya buat nanti di Polres. 

Naaah.. saat di Polres, mulai kelihatan belasan orang mengantri. wajar sih, Polres kan tingkat Kabupaten. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pun dipajang di dinding. Untunglah semuaya sudah kami siapkan.


persyaratan SKCK

Poin terakhir berupa rumus sidik jari, untuk mendapatkanya juga ga jauh. Loketnya persis disamping loket pelayanan SKCK  Sebelum cek sidik jari, kita perlu menyerahkan selembar pas foto dan fotokopi KTP. Cek sidik jari ini gratis!

Untuk SKCK nya sendiri, kita perlu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,- 

Setelah SKCK selesai, kita dipersilakan mem-fotokopi-nya dan menyerahkannya ke loket untuk dilegalisir.

Btw, kalau dihitung-hitung pas foto 4x6 yang dibutuhkan itu ternyata totalnya 5 bukan 7.


MEMBUAT KARTU KUNING

Beraaaaat sekali rasanya mau buat kartu kuning. Kartu yang aslinya tidak berwarna kuning ini fungsinya sebagai kartu pencari kerja. Buat saya sih terdengar seperti kartu pengangguran. Padahal kan saya bukan pengangguran! Saya ibu rumah tangga! *abaikan

Untuk membuat kartu kuning, ga perlu surat pengantar. Berkas yang perlu disiapkan hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi ijazah terakhir, dan 1 (atau 2 ya? lupa) pas foto ukuran 2x3. Ga ada biaya apapun. Setelah kartu jadi, kita dipersilakan mem-fotokopi sebanyak 6 lembar untuk dilegalisir.


Berangkat dari rumah sekitar jam 9 pagi, pulang ke rumah jam 2 siang. Selain minta tanda tangan, butuh waktu juga buat cetak foto, edit foto (karena latar belakang pas foto saya aslinya biru bukan merah), fotokopi berkas-berkas, dan jajan. Hehehe.. Mayan juga banyak pengeluaran. tapi gak sampai 100ribu lah.

Demikian pengalaman saya mengurus SKCK dan kartu kuning untuk melamar kerja.
Semoga bermanfaat ^^


2 komentar:

  1. kayaknya ini berlaku untuk pelamar PNS yah? selama ini saya melamar ke perusahaan swasta sih cukup ijasah, KTP, dan foto.. gak diminta SKCK atau kartu kuning..

    BalasHapus
  2. ya semoga diterima kerjanya.
    butuh perjuangan untuk menjadi seorang karyawan

    BalasHapus