Selasa, 21 November 2017

Mudah Mengurus Izin Usaha dengan SINTA UMKM

Angin sejuk bertiup sepoi-sepoi pagi itu, Sabtu 18 November 2017. Saya dan teman-teman serius menyimak pemaparan tentang SINTA UMKM dalam acara Kampanye Nasional bertema Reformasi Pelayanan Perizinan bagi UMKM Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Daerah.

Acara ini bertempat di Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) I LAN Kiara Payung, Jatinangor. PKP2A I LAN baru saja menyelenggarakan Reform Leader Academy (RLA) Angkatan VIII, dimana 25 orang peserta tim dari 12 instansi pemerintah berkolaborasi menggagas ide untuk kemajuan bangsa. Secara lebih spesifik, RLA Angkatan VIII ini mengangkat isu tentang kendala UMKM Indonesia dan mencoba memberi solusi, khususnya dalam hal perizinan usaha.



Tahun 2016, daya saing Indonesia di tingkat global berada pada urutan ke-41. Tahun 2017 ini meningkat jadi urutan ke-37. Meskipun meningkat, Indonesia masih tertinggal dari Malaysia (urutan 25) dan Thailand (urutan 34). 


Salah satu masalah yang dihadapi UMKM adalah sulitnya mengurus izin usaha. Dari sekitar 56,7 juta UMKM di Indonesia, baru 40% saja yang memiliki izin. Padahal, izin usaha ini sangat penting agar produk UMKM diakui dalam hal safety untuk dikonsumsi/digunakan/ ditempati. Selain itu, UMKM akan lebih mudah 'naik kelas' jika memiliki legalitas usaha.


UMKM yang belum memiliki perizinan memiliki kendala antara lain:


  • Kesulitan mengakses informasi, tentang dimana dan bagaimana prosedur mengajukan perizinan
  • Proses yang berbelit dan melelahkan
  • Biaya yang mahal
  • Pemborosan waktu

Dari sisi pemerintah pun, ada mindset yang berbeda. Pemerintah masih menganggap perizinan sebagai sumber pendapatan, masih fokus pada pendataan, belum ada sinergisitas dan model pembimbingan, juga belum ada inisiatif aktif untuk menganalisa potensi daerah dan pengembangannya.

Melihat kondisi UMKM dan pemerintah tersebut, RLA Angkatan VIII yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (2 orang), Kementerian Keuangan (2 orang), Kementerian Perdagangan (2 orang), Kementerian Perindustrian (2 orang), Kementerian BUMN (2 orang), Kementerian Pariwisata (2 orang), Kementerian Kominfo (2 orang), LAN (2 orang), LIPI (2 orang), BKPM (2 orang), Kepolisian (2 orang), dan Pemprov Lampung (3 orang) mencoba memberi solusi dengan menggagas reformasi bagi UMKM dengan membangun sinergi pemerintah dalam pelayanan perizinan melalui 1 sistem online yaitu SINTA UMKM.



SINTA UMKM (Sistem Izin Terpadu Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan aplikasi online yang dapat diakses pemerintah dan pelaku UMKM melalui https://s.id/sintaumkm

Tampilan mobile


Dengan aplikasi ini, pelaku UMKM diharapkan akan lebih mudah mengurus izin usaha dan pemerintah pun dapat menggunakannya untuk mendapatkan database, melakukan verifikasi, hingga mengeluarkan izin. Tak hanya itu, data yang tersimpan akan dapat membantu pemerintah untuk merumuskan kebijakan, memberi pendampingan, dan berbagai dukungan lain untuk UMKM.


SINTA UMKM ini disambut baik oleh para narasumber yang hadir antara lain dari pihak Bappenas (Ahmad Dading Gunawan), Kemenpan RB (Teguh Wijanarko), Kemendagri (Ucok A. D), Bank BRI (Agung Setyabudi), Kadin (Agung Suryamal) dan Kepala PKP2A I LAN Hari Nugraha. 


Tak hanya seminar, dalam acara ini juga ada pameran dari beberapa pelaku UMKM dengan produk kuliner (kuker almond cheese/coklat, tape goreng aneka rasa, susu soya), fashion (pakaian bordir, tas, sepatu/sandal, dll), hingga kerajinan tangan. 












Semoga SINTA UMKM ini dapat menjadi solusi bagi UMKM dan pemerintah, yang dalam jangka panjang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di ranah internasional. Aamiin..

UMKM Indonesia, BANGKIT!

1 komentar: