Aku prihatin banget sama kasus yang menimpa Ibu Pritha, yang karena keluhannya tentang pelayanan RS Omni Internasional yang tersebar di internet, membuat dia dituduh telah mencemarkan nama baik. Akibatnya, dia dipenjara dan dipisahkan sama anak-anaknya yang masih kecil, bahkan ada yang masih menyusu. Hiks.. hiks..sedih..
Padahal, apa yang dia lakukan ga ada bedanya sama keluhan yang biasa disampaikan masyarakat melalui surat pembaca. Hampir setiap hari di surat pembaca koran manapun, selalu ada keluhan dari masyarakat tentang suatu perusahaan, lembaga pemerintahan, program TV, dan lain sebagainya.
Dan biasanya (dan selalu menjadi solusi terbaik), adalah jika pihak yang dinilai mengecewakan itu melakukan kajian internal, mencari tahu permasalahan yang sebenarnya, menyelesaikannya personally terhadap orang yang bersangkutan, mengklarifikasi di media yang sama tempat pelanggan mengeluh, dan tentunya meminta maaf jika memang mereka melakukan kesalahan. Bahkan lebih baik lagi, ada yang mampu membuat orang yang tadinya mengeluh, membuat klarifikasi dan ucapan terimakasihnya sendiri setelah masalah selesai.
Aku setuju banget UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu direvisi. Bagaimanapun, setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya bukan? Kritik seharusnya bisa menjadi umpan balik sebagai bahan evaluasi suatu lembaga/perusahaan.
Meskipun, tentunya di sisi lain, kita sebagai masyarakat (khususnya para aktivis internet termasuk blogger), harus lebih hati-hati kalau mau menyampaikan sesuatu yang negatif. It’s ok kalau apa yang kita tulis itu..
- Adalah hal yang benar, bukan fitnah
- Disampaikan dengan itikad dan cara yang baik
- Untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
Jadi yah.. begitulah..
Semoga pengalaman beliau menjadi pelajaran untuk kita semua.
Go blogger go!
ayoooo bebaskan ibu Prita !!!!
BalasHapus